PERBUP ini mengatur atas setiap arsip ditentukan retensinya atas dasar pedoman retensi arsip dituangkan dalam bentuk Jadwal Retensi Arsip. Pemerintah Kabupaten wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang berupa daftar berisi sekurang–kurangnya jenis arsip beserta jangka waktu penyimpannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat