Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 53 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
18 September 2012
Tanggal Pengundangan
18 September 2012
Tanggal Berlaku
18 September 2012
Sumber
BD.2012/513
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 34 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2011

  2. PERBUP Pati No. 34 Tahun 2013 Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan