BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2012/511
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 7 Tahun 2009 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural yang menyatakan bahwa untuk menjamin obyektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota Baperjakat ditetapkan dalam jumlah ganjil sehingga Peraturan Bupati Pati Nomor 7 Tahun 2009 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Pati perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 7 Tahun 2009 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Pati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 7 Tahun 2009
- PERBUP ini mengatur mengenai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Pati Nomor 7 Tahun 2009 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Pati
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
- Peraturan Bupati Pati Nomor 7 Tahun 2009 diubah
- 5 hal
|