Ruang lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup : a. Tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi, pelaporan, pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan Daerah; b. Tata cara penunjukan Pejabat yang diberi wewenang Bendahara Umum Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran berhalangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat