Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 49 Tahun 2012

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup : a. Tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi, pelaporan, pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan Daerah; b. Tata cara penunjukan Pejabat yang diberi wewenang Bendahara Umum Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran berhalangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 49 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BD.2012/390
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 138 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan