Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan surat tanda kebangsaan kapal, golongan retibusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarip retribusi, struktur dan besarnya tarip retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, pelaksanaan dan pembinaan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat