Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2005

Retribusi Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Isi Kotor Kurang Dari Atau Sama Dengan 20 M3 I Gross Tonase (Gt) 7

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan surat tanda kebangsaan kapal, golongan retibusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarip retribusi, struktur dan besarnya tarip retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, pelaksanaan dan pembinaan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Isi Kotor Kurang Dari Atau Sama Dengan 20 M3 I Gross Tonase (Gt) 7
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
24 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2005
Tanggal Berlaku
29 Maret 2005
Sumber
LD.2005/No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan