Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati yakni Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Pasal 2 diubah; Pasal 3 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
27 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2012
Tanggal Berlaku
27 Juni 2012
Sumber
BD.2012/168
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
  2. PERBUP Kab. Pati No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan