Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD.2022/NO.56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pengembangan karir, pengembangan kompetensi karir dan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang Profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme;bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme
jabatan kompetensi dan kinerja Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kota Banjarbaru, maka perlu disusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar;bahwa untuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Perauran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip dan Ruang Lingkup;Kelembagaan Manajemen Talenta ASN;Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN;Sistem Informasi Manajemen Talenta;Anggaran;Ketentun Peralihan;Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
- 16 Halaman
|