Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip dan Ruang Lingkup;Kelembagaan Manajemen Talenta ASN;Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN;Sistem Informasi Manajemen Talenta;Anggaran;Ketentun Peralihan;Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat