Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Admistrator dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas;Persyaratan Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi;Pelaksanaan Seleksi Pengisian Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas;Tata cara Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi;Pangkat;Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Jani Jabatan;Perpindahan Jabatan;Pemberhentian;Pendanaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat