Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Informasi Jabatan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan Penetapan Informasi Jabatan;Informasi Jabatan;Penetapan Informasi Jabatan dan Peta Jabatan;Perubahan Informasi Jabatan dan Peta Jabatan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat