Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, bagian wilayah perencanaan, ruang lingkup, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan SUB BWP yang diprioritaskan penangannya, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, perizinan, hak, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, kelembagaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat