Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintahan Kota Banjarbaru Melalui Media Massa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Persyaratan dn Kualifikasi Teknis;etika Kerjasama;Hak dan Kewajiban Para Pihak;Kerjasama Media;Tim Verifikasi;Tata Cara Kerjasama;Ruang Lingkup dan Jenis Kerjasama;Perhitungan Pembayaran;Perubahan Perjanjian Kerjasama;Berakhirnya Perjanjian Kerjasama;Pembinaan dan Pengawasan;Pendanaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat