Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 46 Tahun 2022

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Mengatur Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dengan sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 46 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
16 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2022
Tanggal Berlaku
16 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.46
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan