Peraturan ini Mengatur Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dengan sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat