Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 45 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Dearah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yaitu tentang Mutasi jabatan perangkat Desa, pengangkatan Perangkat Desa, Penyaringan, Penilaian hasil tes wawancara, penetapan peringkat Calon Perangkat Desa, pemberhentian perangkat desa dan larangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Dearah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/No.45
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan