Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 227 Tahun 2019 tentang Penataan Pedagang Pasar Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2019 Nomor 195 Seri D), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9 diubah: 2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5): 3. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat , yakni ayat (2): 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf m dan huruf n diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat