Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan Bupati Malang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 227 Tahun 2019 tentang Penataan Pedagang Pasar Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 227 Tahun 2019 tentang Penataan Pedagang Pasar Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2019 Nomor 195 Seri D), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9 diubah: 2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5): 3. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat , yakni ayat (2): 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf m dan huruf n diubah:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Bupati Malang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 227 Tahun 2019 tentang Penataan Pedagang Pasar Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
13 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2022
Tanggal Berlaku
13 Juli 2022
Sumber
BD Kabupaten Malang Tahun 2022 No 17 Seri D; https://jdih.malangkab.go.id/produk-hukum/peraturan-bupati/2022/17/peraturan-bupati-malang-nomor-17-tahun-2022-tentang-perubahan
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 282 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan