PERBUP ini mengatur mengenai Bantuan keuangan diberikan paling tinggi Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) disalurkan langsung dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas Desa dan wajib masuk APBDes.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat