BANTUAN KEUANGAN -STIMULAN - JARINGAN LISTRIK
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2012/143
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Untuk Stimulan Perluasan Jaringan Listrik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan keuangan untuk stimulan perluasan jaringan listrik kepada desa di Kabupaten Pati, maka perlu adanya pengaturan mengenai pedoman pelaksanaan bantuan keuangan untuk stimulan perluasan jaringan listrik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan untuk Stimulan Perluasan Jaringan Listrik.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008
- PERBUP ini mengatur mengenai Bantuan keuangan diberikan paling tinggi Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) disalurkan langsung dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas Desa dan wajib masuk APBDes.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
- 9 hal
|