Maksud PERBUP berupa penyusunan Andalalin adalah untuk mengetahui pengaruh pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur terhadap tingkat kebutuhan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat