Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, tim analisis jabatan dan analisis beban kerja, penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja, hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat