Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : sebagai pedoman dan landasan operasional pelaksanaan pemungutan Retribusi Terminal; pengendalian kelancaran dan ketertiban pengelolaan Retribusi Terminal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat