Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Instansi Kementerian Sekretariat Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2017 dibentuk untuk memperbarui pengaturan mengenai sistem akuntansi instansi yang diatur pada Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2011 agar sesuai dengan kebutuhan organisasi di lingkungan kementerian, mengatur tentang unit akuntansi yang ada pada Kementerian Sekretariat Negara, pelaporan keuangan, serta penetapan pejabat dan pelaksana unit akuntansi dan pelaporan instansi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Instansi Kementerian Sekretariat Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Maret 2017
Sumber
LL : 19 hlm.
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 208 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi Instansi Kementerian Sekretariat Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan