Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2017 dibentuk untuk memperbarui pengaturan mengenai sistem akuntansi instansi yang diatur pada Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2011 agar sesuai dengan kebutuhan organisasi di lingkungan kementerian, mengatur tentang unit akuntansi yang ada pada Kementerian Sekretariat Negara, pelaporan keuangan, serta penetapan pejabat dan pelaksana unit akuntansi dan pelaporan instansi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat