Pada PERBUP ini menetapkan Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah RAA. Soewondo Pati sebesar : 40 % dari pendapatan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas VVIP dan Pelayanan Non kelas, setelah dikurangi pendapatan farmasi; dan 40 % dari keuntungan Instalasi Farmasi (Apotek).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat