Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2012

Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada PERBUP ini menetapkan Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah RAA. Soewondo Pati sebesar : 40 % dari pendapatan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas VVIP dan Pelayanan Non kelas, setelah dikurangi pendapatan farmasi; dan 40 % dari keuntungan Instalasi Farmasi (Apotek).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2012 tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
22 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2012
Tanggal Berlaku
22 Februari 2012
Sumber
BD.2012/31
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 119 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 48 tahun 2010 tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan