Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 34 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 8 Seri C), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah: 2. Ketentuan Pasal 5 diubah: 3. Ketentuan Pasal 13 diubah: 4. Ketentuan Pasal 14 diubah: 5. Ketentuan Pasal 16 diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat