Ruang lingkup penghapusan piutang Daerah adalah semua jenis piutang yang menjadi kewenangan Daerah yang terdiri dari : a. piutang Pajak Daerah; b. piutang Retribusi Daerah; dan c. piutang lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat