kebijakan-akuntansi-pemkab-oku
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, LD.2015/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup OKU No. 12 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab OKU
ABSTRAK: |
- Sebagai pedoman pengakuan, pengukuran dan pelaporan atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta laporan keuangan, dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu No.12 Tahun 2014 telah ditetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Ogan Komering Uluno.12 Tahun2014, masih terdapat beerapa materi muatan yang belum diatur, untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan.
- Dasar Hukum: UU No.Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.64 Tahun 2013; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu No.12 Tahun 2014.
- Dalam PERBUP
ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu No.12 Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Perubahan pada ketentuan diantara Lampiran V dan Lampiran VI disisipkan 1 (satu) Lampiran baru yakni Lampiran V.A. Lampiran VIII; diantara Lampiran IX dan Lampiran X disisipkan 1 (satu) Lampiran Baru yakni Lampiran IX.A.
- 88 halaman
|