Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD.2022/NO.111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Wilayah Kecamatan Kuripan Dengan Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam Rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap bats wilayah administrasi Kecamatan/Desa di Kabupaten Barito Kuala, Telah diselenggarakan penegasan bats kecamatan/Desa antara Desa Jambu Baru Kecamatan Kuripan dengan Desa Balakung Kecamatan Bakumpai;Bahwa Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan hasil pelacakan Batas Kecamatan/Desa Antara Desa Hambu Baru Kecematan Kuripan dengan Desa Balakung Kecamatan Bakumpai pada Tanggal 12 September 2022;Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 17 ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang, Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Perlu disahkan dengan Peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksudkan pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Peta Batas wilayah Kecamatan Kuuripan dengan Kecamtan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala
- Undang-undang Nomer 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014;Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomer 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomer 76 Tahun 2012;Peraturan Menteri dalm Negeri nomer 45 Tahun 2016;Peraturan menteri dalam Negeri Nomer 1 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 58 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomer 1 Tahun 2016
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peta Batas wilayah Kecamatan Kuripan Dengan Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Batas Wilayah Kecamatan;Ketentun Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
- 8 Halaman
|