Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Fasilitasi Penanaman Modal dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang lingkup;Kebijakan Penanaman Modal;Promosi Penanaman Modal;Kerjasama penanaman Modal;Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan;Pelayanan Fasilitas dan Perizinan;Pengendalian Penanaman Modal;Hak dan Kewajiban;penyelesaian Sengketa;Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat