Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- bahwa keberadaan sarang burung walet merupakan slah satu Sumeber daya alam yang dapat dikelola dan diusahakan serta dimanfaatkan untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat;bahwa pengusahaan sarang burung walet termasuk kewenangan pemerintah daerah yang perlu diatur pengelolaan dan pengusahaan untuk menyeimbangkan fungsi ekonomi dan lingkungan hidup / kesehatan lingkungan dan kepentingan umum;bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994;Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 13 Tahun 2010;Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/Kpts-II/2003 tanggal 19 Maret 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2011.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Prinsip Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;Maksud dan Tujuan;Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;Kawasan Larangan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;Usaha Pengellaan dan Pengusahaan Sarang Burung walet;Ketentuan Perizinan;Penolakan Permohonan Izin;Pencabutan dan Pembatalan Izin;Jangka Waktu Berlakunya Izin;Ketentuan Perusahaan / Pengalihan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;Ketentuan Khusus;Larangan;Kewajiban dan Hak Pemegang Izin;Ketentuan Pembinaan, pengawasan dan Pengendalian;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 47
|