Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Yang dibiayai Dari Dana Diluar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip dan Etika Pengadaan;Fleksibilitas;Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa;Jenjang Nilai;Pengendalian,Pembinaan,dan Pengawasan;Sanksi;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat