Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 104 Tahun 2022

Pengadaan Barang dan/ atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah yang di biayai dari dana di luar Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dearah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Yang dibiayai Dari Dana Diluar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip dan Etika Pengadaan;Fleksibilitas;Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa;Jenjang Nilai;Pengendalian,Pembinaan,dan Pengawasan;Sanksi;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 104 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan/ atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah yang di biayai dari dana di luar Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dearah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.104
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 160 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan