Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencna Pembangunan Jangka Menegah Desa,Rencana Kerja Pemeintah Desa, dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perencanaan Pembangunan Desa;Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa;Ketentuan Lail-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat