Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 102 Tahun 2022

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengapusan Bagunan Milik Daerah dengan cara penjualan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penghapusan Bangunan Barang Milik Daerah Dengan Cara Penjualan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pemindahtanganan;Penjualan;Penghapusan;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 102 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengapusan Bagunan Milik Daerah dengan cara penjualan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
22 September 2022
Tanggal Pengundangan
22 September 2022
Tanggal Berlaku
22 September 2022
Sumber
BD.2022/NO.102
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 161 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan