Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timut Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Pengahasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
- UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; PERPRES No. 98 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2021; PERDA No. 10 Tahun 2016.
- Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- 17 Halaman
|