Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 8 Tahun 2022

TATA CARA PENETAPAN RINCIAN DANA DESA UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; PENGALOKASIAN; PENYALURAN DANA DESA; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; SANKSI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN RINCIAN DANA DESA UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
14 April 2022
Tanggal Pengundangan
14 April 2022
Tanggal Berlaku
14 April 2022
Sumber
BD Thn 2022/No. 8
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan