Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan calon perangkat desa lainnya, mekanisme pengangkatan perangkat desa lainnya, biaya pengisian perangkat desa lainnya, pengangkatan dan pelantikan perangkat desa lainnya, masa jabatan, kedudukan keuangan, uraian tugas, larangan bagi perangkat desa lainnya, disiplin perangkat desa lainnya, tindakan penyidikan terhadap perangkat desa lainnya, pengendalian, pemgawasan, dan monitoring, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat