TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN-PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2022/No.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menyediakan pelayanan kesehatan dengan dipungut retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan dengan adanya perkembangan harga dan perekonomian, perlu menyesuaikan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; serta berdasarkan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, penyesuaian tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati No 13 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Umum Daerah Di Kabupaten Empat Lawang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
- Mencabut Peraturan Bupati Empat Lawang No 4 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Empat Lawang dan Peraturan Bupati Empat Lawang No 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 4 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
- 5 hlm, Lampiran : 8 hlm
|