Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/ seluruh pegawai pada Kabupaten Banyumas untuk melakukan pengelolaan risiko pada Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam mengelola risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat