Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023 dengan sistematika;Ketentuan Umum;Jenis dan Biaya Perjalan Dinas;Pembebanan dan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas;Perjalanan Dinas Luar Negeri;Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan dinas (SPPD);Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat