Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2023

Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lainnya di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati,Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah laut Tahun Anggaran 2023 dengan sistematika;Ketentuan Umum;Jenin dan Biaya Perjalanan Dinas;Pembebanan dan Pembayaran Biaya Perjalan Dinas;Perjalan Dinas Luar NegeriSurat Perintah Tugas (SPT) Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalan Dinas;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lainnya di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.1
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 3331 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan