Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati,Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah laut Tahun Anggaran 2023 dengan sistematika;Ketentuan Umum;Jenin dan Biaya Perjalanan Dinas;Pembebanan dan Pembayaran Biaya Perjalan Dinas;Perjalan Dinas Luar NegeriSurat Perintah Tugas (SPT) Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalan Dinas;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat