Penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan Aparatur Negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang terdiri dari: a. PNS, b. Calon PNS: c. PPPK: d. Pimpinan dan anggota DPRD: dan e. Bupati dan Wakil Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat