Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 122 Tahun 2022

Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana,Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman dengan sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan dan prinsip;Perumahan dan Permukiman;Prasaran,sarana,dan Utilitas Umum;Penyediaan Lahan dan Pengaturan Prasarana,sarana,dan utilitas Umum;Persyaratan Penyerahan Prasarana,Sarana,dan utilitas Umum;Penyerahan Prasarana,Sarana,dan Utilitas Umum;Tata cara Penyerahan Prasarana,Sarana,dan utilitas Umum;Pembentukan Tim Verifikasi;Jangka Waktu Penyerahan Prasarana,Sarana,dan Utilitas Umum;Pengelolaan Prasarana,Sarana,dan Utilitas Umum;Pelaporan;Pembinaan dna Pengawasan;Pembiyaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 122 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
122
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
17 November 2022
Tanggal Pengundangan
17 November 2022
Tanggal Berlaku
17 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.122
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan