Dalam Peraturan ini diatur tentang Disiplin Kehadiran Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, hari kerja dan jam kerja, pengisian daftar hadir, tata cara pengajuan ketidakhadiran, pelanggaran jam kerja, pengawasan dan sanksi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat