Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Berau yang diubah adalah sebagai berikut: Perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 9, serta Penghapusan Pasal 11 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat