RPJMD - TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Berau Tahun 2021 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK: |
- Pembangunan daerah harus dilaksanakan dengan prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien, dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan kondisi daerah. Untuk menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RPJMD Provinsi Kalimantan Timur dan RPJMN, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kabupaten Berau No. 2 Tahun 2006; Perda Kabupaten Berau No. 9 Tahun 2017
- Peraturan Daerah ini berisi:
Ketentuan Umum; RPJMD Tahun 2021-2026; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Ketentuan Peralihan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
- 8 hlm.
|