PBB - PERDESAAN - PERKOTAAN - PENILAIAN - TATA CARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Berau Tahun 2022 No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian PBB-P2 maka tata cara penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permenkeu No. 208/PMK.07/2018.
- Peraturan Bupati ini berisi :
Ketentuan Umum; Tata Cara Penentuan Besarnya NJOP; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
- 16 hlm.
|