RETRIBUSI - DAERAH - PENERIMAAN - TARGET
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Berau Tahun 2022 No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Penerimaan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif yang didasarkan atas pencapaian kinerja tertentu. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Target Penerimaan Reribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2022.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Berau No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Berau No. 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Berau No. 6 Tahun 2013; Perda Kab. Berau No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Berau No. 5 Tahun 2013; Perda Kab. Berau No. 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Berau No. 4 Tahun 2021; Perda Kab. Berau No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Berau No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Berau No. 20 Tahun 2011; Perda Kab. Berau No. 22 Tahun 2011; Perda Kab. Berau No. 27 Tahun 2011; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Berau No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Berau No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Berau No. 7 Tahun 2012; Perda Kab. Berau No. 3 Tahun 2014; Perda Kab. Berau No. 5 Tahun 2015; Perda Kab. Berau No. 8 Tahun 2019; Perda Kab. Berau No. 8 Tahun 2020; Perda Kab. Berau No. 5 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini berisi :
Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Insentif Pemungutan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
- 8 hlm.
|