Dalam Perbup ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, BAB III Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRK, BAB IV Tata Cara Pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif Tunjangan Reses, BAB V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat