Standar Biaya Tahun Anggaran 2023 merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA Tahun Anggaran 2023 serta pedoman untukmelaksanakan APBD Tahun Anggaran 2023. Standar Biaya Tahun Anggaran 2023 terdiri dari: a. Satuan Biaya Honorarium, b. Satuan Biaya Perjalanan Dinas, c. Satuan Harga Penyelenggaraan Rapat: d. Satuan Biaya Khusus: dan e. Satuan Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Pakaian Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat