Dana Desa bersumber dari Belanja Pemerintah yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Rincian Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp396.569.628.000,00. Pembagian rincian Dana Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat