Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi; b. persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan penundaan pembayaran Retribusi; c. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi; d. tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi; dan e. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat