Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prembun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi; b. persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan penundaan pembayaran Retribusi; c. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi; d. tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi; dan e. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prembun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
20 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2017
Tanggal Berlaku
20 Januari 2017
Sumber
BD/2017/8
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 125 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan