PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH - KAMPUNG - DANA BAGI HASIL - ALOKASI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Berau Tahun 2022 No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Berau No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung di Kabupaten Berau, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung Tahun Anggaran 2022.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perda Kab. Berau No. 20 Tahun 2003; Perda Kab. Berau No. 5 Tahun 2021; Perbup Berau No. 1 Tahun 2015; Perbup Berau No. 62 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini berisi :
Ketentuan Umum; Dana Bagi Hasil; Pengalokasian Pajak Daerah; Pengalokasian Retribusi Daerah; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
- 11 hlm.
|