Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 26 Tahun 2022

Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Standar Harga Satuan merupakan : a. pedoman dalam menyusun perencanaan anggaran belanja Daerah b. batas dan merupakan harga tertinggi, serta sebagai alat kontrol bagi pengawas dan pimpinan dalam mengambil kebijakan di lingkungan Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 26 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
15 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2022
Tanggal Berlaku
15 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kab. Kep. Mentawai Nomor 2022 Tahun 26
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 681 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.28/Menlhk/Setjen/Set.1/12/2020 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan