Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Standar Harga Satuan merupakan : a. pedoman dalam menyusun perencanaan anggaran belanja Daerah b. batas dan merupakan harga tertinggi, serta sebagai alat kontrol bagi pengawas dan pimpinan dalam mengambil kebijakan di lingkungan Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat