Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021

Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2021
Tanggal Berlaku
24 Mei 2021
Sumber
BN 2021/NO 548; PERATURAN.GO.ID: 32 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 28543 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Lampiran I.a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi;
  2. Lampiran VI Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1535);
  3. Lampiran IV Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Semen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 410);
  4. Lampiran IX Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 455); dan
  5. Lampiran IV Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 434),

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan